Dampak Jika Indonesia Mengadakan WAMIL
Pernahkah
Anda mendengar tentang RUU Wajib militer di Indonesia yang mengundang begitu
banyak perhatian dari berbagai kalangan? Pada dasarnya RUU wajib militer sudah
sejak tahun2002 hilir mudik di gedung dewan. Sebelumnya, banyak kalangan yang
menentang. Namun, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berdalih RUU ini bukan
sebagai wajib militer. Dia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara.
Beberapa Negara yang
menerapkan wajib militer di antaranya adalah:
- Aljazair
- Angola
- Austria
- Bolivia
- Brasil
- Chili
- Republik Cina (Taiwan)
- Eritrea
- Estonia
- Finlandia
- Georgia
- Israel
- Iran
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Malaysia
- Mesir
- Myanmar
- Norwegia
- Negara-negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (Belarus, Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Moldova, dll), kecuali Ukraina.
- Paraguay
- Polandia
- Romania
- Rusia
- Seychelles
- Siprus
- Singapura
- Suriname
- Suriah
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Turki
- Ukraina
- Venezuela
- Yunani
Dalam
hal ini Indonesia memang tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Meski
ada beberapa Negara yang memang melaksanakan wajib militer, akan tetapi ada
juga beberapa Negara yang mencabut Wajib militer tersebut.
Pada
tahun 1998 PBB mengeluarkan resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib
militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious
Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui
hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik
tidak harus dengan senjata. Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib
militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria
turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga
mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer
tahun 2011.
Amerika Serikat menghapuskan wamil
pada tahun 1975, tetapi semua warga pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di
U.S. Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali
wamil jika diperlukan. Di Amerika Serikat juga jika ada warga yang
menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Selain Amerika
Serikat, Prancis juga memberikan tugas kedinasan lain bagi warga Negara yang
menolak wajib militer.
Dari
setiap keputusan yang diambil, pastinya akan ada sisi positif dan negative.
Begitu juga dengan RUU wajib militer. Saya tidak akan membahas lebih jauh lagi
tentang RUU atau yang lainnya. Karena memang sudah ada perwakilannya untuk
memikirkan matang-matang tentang hal tersebut. Saya akan mencoba untuk lebih
membahas tentang dampak apa saja jika RUU tersebut di resmikan. Agar semua
kalangan masyarakat tidak hanya memihak pro atau kontra, saya akan mencoba
untuk memunculkan kedua dampak tersebut tanpa memihak. Silahkan para pembaca
yang menentukan pilihan akan dibawa kemana Negara kita tercinta ini.
Dibawah ini beberapa
dampak positif dan negative dengan diadakannya wamil.
1.
Indonesia
akan memiliki warga negara yang siap tempur. Yang dimaksud disini adalah warga Negara akan siap untuk
angkat senjata/berperang jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Karena, pada saat
wamil, mereka mendapatkan pelatihan dan pengetahuan tentang dasar-dasar
menggunakan senjata. Dampak positifnya, Negara Indonesia tidak merasa takut
jika suatu saat mendapatkan serangan dari lawan. Akan tetapi, yang kita semua
ketahui bahwa masyarakat Negara Indonesia itu tipikal masyarakat yang mudah
terpancing emosi. Nah, di sini dampak negatifnya, manakala terjadi bentrok
antar warga/ras tak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Karena rata-rata
para pemuda sudah mengetahui dasar-dasar tentang senjata. Sekarang saja saat
terjadi bentrok antar warga, selalu ada korban jiwa, entah itu luka-luka
ataupun meninggal. Mungkin, harus ada cara lain untuk menumbuhkan rasa nasionalisme
di dalam jiwa para pemuda agar hal tersebut tidak terjadi. Yang menjadi
masalah, dapatkah kita menumbuhkan rasa nasionalisme?
2.
Indonesia
akan kembali menjadi Macan Asia. Saat kondisi militer kita membaik, Negara tetangga mungkin
akan segan atau berpikir dua kali untuk berusan dengan Negara kita. Tidak
seperti sekarang ini. setahu saya, Negara Indonesia
benar-benar dipandang sebelah mata untuk masalah keamanan. Jika RUU Wajib
militer di resmikan bersiaplah Negara Indonesia merebut kembali gelar Macan Asia.
3.
Mengurangi
manusia Indonesia yang manja dan tidak tahan banting. Sadarkah kita bahwa sekarang ini
segala sesuatu benar-benar dipermudah? Hal tersebut menjadikan masyarakat
memiliki sifat manja. Dapat kita bayangkan generasi penerus kita jika mereka terus
di didik dengan segala sesuatu yang bersifat instan/mudah. Dengan pendidikan
militer, setidaknya kita dapat berharap tentang kelangsungan Negara Indonesia
yang lebih baik lagi.
4.
Pembengkakan
anggaran untuk sektor pertahanan dan keamanan. Ini adalah salah satu dampak negatifnya. Dari mana
anggaran yang akan digunakan untuk wajib militer tersebut. Perlu kita ketahui
bahwa wamil itu diwajibkan untuk setiap warag Negara yang berusia minimal 18-27
tahun (yang saya tahu sekitar usia itu). Dan untuk masyarakat yang sudah
bekerja dan harus meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu karena harus
mengikuti wamil, tentunya gaji mereka akan ditanggung oleh Negara. Sanggupkah
pemerintah melakukan hal tersebut? Sedangkan korupsi masih saja merajalela? "Tidak apa-apa kalau
diterapkan, karena perangkatnya bela negara dan itu kewajiban semua
elemen," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, di Gedung
Kemendikbud, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013) Walau
demikian, Nuh mengkritisi soal anggaran yang akan digunakan dalam mewujudkan
program tersebut. "Biayanya nanti dari mana? Kalau 200 juta penduduk
Indonesia ikut wamil, kasih makannya luar biasa, perlu dipikirkan itu,"
terangnya. yang
saya kutip dari liputan6.com
Dan
mungkin masih banyak lagi dampak positif dan negative yang tidak dapat saya
jelaskan disini karena keterbatasan pemikiran saya. Tentunya saya membutuhkan
kritik atau saran dari para pembaca. Entah itu untuk mengkritik opini saya atau
mungkin untuk berdiskusi bersama tentang kelangsungan Negara kita tercinta ini.
Tambahan
sebagai pengetahuan saja bagi para pembaca akan saya cantumkan beberapa pasal
dalam RUU tersebut:
Pasal 6 ayat 3, yang berbunyi:
“Komponen cadangan disusun
dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan
sesuai masing-masing matra.”
Selanjutnya dalam Pasal 8
tentang Pengangkatan Anggota Komponen Cadangan.
Pasal 8 ayat 1 berisi:
“Pegawai negeri sipil,
pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota
komponen cadangan”
Pasal 9 Persyaratan umum
untuk menjadi anggota komponen cadangan yakni :
a) warga
negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ;
b) beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d) sehat
jasmani dan rohani.
Selanjutnya
pada Pasal 38, 40, 41 dijelaskan hukuman berupa sanksi pidana, bagi mereka yang
secara sengaja dan terbukti sengaja mencoba mengelak dari kewajiban
ini. Paling lama hukuman nya adalah 2 (dua) tahun penjara!
Sebenarnya
hak dan kewajiban bela negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang
berbunyi:
” Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.“
Selanjutnya
lebih tegas mengenai WAJIB MILITER (WAMIL) ini lebih ditegaskan dalam pasal 30
(1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan“
Untuk
memperkuat keterangan diatas, akan saya tambahkan informasi yang saya peroleh
dari liputan6.com:
Berdasarkan
dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di
Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib
ikut komponen cadangan.
Dalam
Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu
wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan
sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".
Lalu,
dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat
latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam keadaan damai,
Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".
a) Dalam
Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
b) Sumber Daya Manusia;
c) Sumber Daya Alam;
d) Sumber Daya Buatan; dan
e) Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (2),
"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.
Kemudian, ayat (3),
"Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan
dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Siapa
saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1)
disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah
memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Ayat
(2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan
dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Dan
ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau
buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan
sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".
Apa
saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum
yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah
berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/04/078485746/Jokowi-Setuju-Wajib-Militer-Ini-Untung-Ruginya
http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_militer
http://hankam.kompasiana.com/2013/06/05/positif-negatifnya-pemberlakuan-wajib-militer-di-indonesia-562372.html
http://news.liputan6.com/read/601643/dukung-wajib-militer-mendikbud-biayanya-dari-mana/?related=pbr&channel=n
http://hankam.kompasiana.com/2013/05/31/wajib-militer-di-indonesia-apa-manfaatnya-564750.html
Betway casino welcome bonus, review & bonus code 2021 - JtmHub
BalasHapusBetway is one of the 경기도 출장마사지 world's most popular online 동두천 출장마사지 sports betting and casino games. With the huge selection 동해 출장샵 of live games, exciting betting 순천 출장마사지 odds, and 경기도 출장샵