Rabu, 14 Mei 2014

Pengertian IPRA dan Contoh Kasus beserta Analisis


IPRA (International Public Relation)
Sejarah IPRA
IPRA atau International Public Relation Association, secara resmi didirikan di London pada 1 Mei 1955, dengan penerapan konstitusi dan penunjukan Dewan IPRA pertama. IPRA meerupakan forum internasional praktisi PR di seluruh dunia. IPRA terlibat dalam mempromosikan pertukaran informasi dan kerjasama di setiap sektor profesi dan membangun peluang bagi pengembangan profesional.
IPRA dijalankan oleh Dewan Direksi yang dipilih oleh Dewan IPRA yaitu para anggota dari Negara-negara yang berbeda. Dewan ini dipimpin oleh seorang Presiden yang juga dipilih oleh Dewan IPRA dan beroperasi dalam satu set Anggaran Rumah Tangga disepakati oleh Dewan.
Membership of IPRA
Dalam hal benefit yang didapat, IPRA memberikan manfaat bagi para praktisi PR (Public Relation) dan komunikasi profesional dalam tiga cara: profesional, keuangan, dan intelektual. Sedangkan untuk biaya, biasanya tiap anggota dikenakan iuran tahunan.
IPRA menyediakan kesempatan jaringan internasional melalui:
·         Konferensi Global IPRA dan pertemuan regional
·         Direktori tahunan anggota IPRA yang juga tersedia di situs web pribadi
·         Sistem rujukan IPRA
·         Kontak atau hubungan dengan PR pendidik
·         Sertifikat keanggotaan
·         Hak untuk menggunakan inisial MIPRA setelah nama Anggota, yang menunjukan bahwa Ia adalah Anggota
·         On-line portal ke sumber daya PR Global


Program dari IPRA
Program yang diadakan oleh IPRA, antara lain:
1.      Campaign For Media Transparency
Atau bisa diartikan Kampanye Untuk Media Transparansi. Pada tahun 2001 IPRA meluncurkan kampanye untuk mengurangi insiden dan praktik ilegal yang terkadang tidak etis dalam hubungan antara PR dan media.
The Media Transparency Charter (Piagam Media Transparansi) terinspirasi oleh kampanye yang menetapkan standar perilaku etis internasional yang sekarang telah diadopsi oleh praktisi PR di lebih 100 negara, oleh lebih dari 50 asosiasi PR nasional dan internasional, oleh lebih dari 850 konsultan PR, oleh sekitar 250 ribu praktisi di seluruh dunia.
2.      Golden World Awards for Excellence in Public Relations
Golden World Awards for Excellence in public relations dimulai pada tahun 1991. Diulang tahun IPRA ke 17 Golden World Awards (GWA) setiap tahunnya memberi penghargaan bagi yang terbaik dalam pekerjaan Hubungan Masyarat dari seluruh dunia. Penghargaan ini diselenggarakan dalam serangkaian kategori meliputi the full gamut of public relations activities dan setelah dua putaran dilihat dari para ahli dari berbagai Negara dan dipilih pemenang untuk setiap kategori.
Kode Etik IPRA
Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia.
 Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 dan Code of Brussels tahun 2007.
a)      MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”;
b)      MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19;
c)      MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;
d)     MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik;
e)      MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang beretika;
f)       MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas;
g)      MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;

Dalam tindakannya, praktisi public relations harus:
1)      Ketaatan
Mentaati prinsip prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2)      Integritas
Bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk menyakinkan dan mempertahankan kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi berhubungan;
3)      Dialogue
Berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua pihak yang terlibat untuk mengemukakan pendapatnya;
4)      Keterbukaan
Berlaku Jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili;


5)      Konflik
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait jika diperlukan;
6)      Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka;
7)      Ketepatan
Melakukan langkah langkah yang wajar untuk meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua informasi yang diberikan;
8)      Kebohongan
Mengupayakan dengan segala cara untuk tidak menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, melakukan secara hati-hati untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata terdapat kesalahan;
9)      Penipuan
Dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau tidak jujur;
10)  Pengungkapan
Dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun sebagai suatu wahana terbuka yang sebenarnya mengandung kepentingan tersembunyi;
11)  Keuntungan
Dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang diperoleh dari pejabat publik;
12)  Remunerasi
Dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jasa dari seseorang selain dari pihak yang terkait;
13)  Pembujukan
Dilarang baik secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah atau media, atau pihak lain yang berkepentingan;
14)  Pengaruh
Dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan;
15)  Persaingan
Dilarang melakukan hal hal yang secara sengaja untuk merusak reputasi praktisi yang lain;
16)  Pemburuan
Dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan cara cara yang tidak jujur;
17)  Pekerjaan
Ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan kerahasiaan yang disyaratkan oleh organisasi tersebut;
18)  Rekan sejawat
Mengamati Kode etik ini dengan sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di seluruh dunia.
Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode etik ini, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.
CONTOH KASUS:
Kasus Penyadapan Perburuk Hubungan Indonesia-Australia
Hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu akibat kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh badan intelijen Australia. Pemerintah Australia telah sekali lagi menolak untuk meminta maaf atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia kemarin (20/11) mengumumkan keputusan untuk menurunkan level hubungan diplomatik dengan Australia terkait skandal tersebut. Aksi yang diambil Indonesia termasuk menghentikan kerja sama di bidang latihan militer dan penampungan pengungsi. Sebelumnya Indonesia telah memanggil Duta Besar RI di Australia untuk kembali ke tanah air pada Senin lalu. Hubungan kedua negara kini anjlok hingga ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia pada awal bulan ini pernah meminta Australia memberikan penjelasan mengenai penyadapan telepon, namun Australia gagal memberikan jawaban yang memuaskan. Perdana Menteri Australia Tony Abbott Selasa lalu (19/11) mengatakan tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia sebab segala hal yang dilakukan Australia adalah demi kepentingan negara.
Sikap keras Australia tersebut mengundang amarah Indonesia. SBY menyatakan penyesalan atas sikap Tony Abbott, dan menyebutkan hal ini dapat merusak hubungan kemitraan strategis kedua negara, sehingga Indonesia akan mempertimbangkan kembali kerja sama kedua negara. The Jakarta Post dalam kolom editorialnya menuduh Australia tidak mempercayai negara tetangga. Kasus ini akan mengakibatkan memburuknya hubungan persahabatan kedua negara. Perbaikan hubungan bilateral akan tergantung pada sikap Australia.
Indonesia sejak lama dipandang sebagai mitra strategis penting bagi Australia. Sementara, Australia menyediakan bantuan ekonomi, teknologi dan kemanusiaan kepada Indonesia. Pada tahun 2012-2013, Australia menyediakan bantuan fiskal sebesar US$ 608 juta, atau meningkat 20 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kedua negara telah meningkatkan kerja sama di bidang politik, militer, ekonomi, keamanan dan maritim.
Sejak Tony Abott menjabat Perdana Menteri Australia, hubungan Australia dengan Indonesia terus terganggu terkait masalah penampungan pengungsi. Indonesia menyatakan akan menghentikan kerja sama dengan Australia dalam urusan pengungsi sejak terungkapnya skandal penyadapan telepon. Keputusan Indonesia itu merupakan pukulan berat terhadap Australia yang berkeinginan mengurangi jumlah pengungsi ke Australia melalui kerja sama dengan Indonesia.
Media Australia berpendapat bahwa kasus penyadapan telepon menyangkut keamanan dan kepentingan kedua negara. Jika masalah itu gagal ditangani secara bijaksana, maka pasti akan mengakibatkan krisis kepercayaan antara pemimpin kedua negara. Media Australia berpendapat bahwa kerja sama ekonomi antara kedua negara tidak akan terputus hanya karena skandal tersebut. Perusahaan kedua negara menargetkan imbalan maksimal ekonomi. Oleh karena itu investasi dan kerja sama antara perusahaan negara Indonesia-Australia tidak akan terhenti.
Analisis Kasus
Dalam hal ini menurut pandangan kami, Humas dari Australia seharusnya bisa memperbaiki hubungan dengan meminta maaf terhadap Indonesia karena Australia sudah jelas-jelas melanggar privasi orang nomor satu Indonesia. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, Perdana Mentri Australia tidak mau untuk meminta maaf dan merasa bahwa apa yang telah dilakukan benar karena untuk kepentingan Negara. Jika terus seperti ini akan memperburuk keadaan. Lalu mana fungsi humasnya? Yang seharusnya membuat citra baik tentang Australia?
Hal ini telah melanggar kode etik IPRA yaitu No 5 Konflik : Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait jika diperlukan; tapi dalam hal ini anggota IPRA dari Australia tidak melakukan kode etik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar