Senin, 15 Juli 2013

opiniiiiiiiiiii


Dampak Jika Indonesia Mengadakan WAMIL
Pernahkah Anda mendengar tentang RUU Wajib militer di Indonesia yang mengundang begitu banyak perhatian dari berbagai kalangan? Pada dasarnya RUU wajib militer sudah sejak tahun2002 hilir mudik di gedung dewan. Sebelumnya, banyak kalangan yang menentang. Namun, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berdalih RUU ini bukan sebagai wajib militer. Dia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara.
Beberapa Negara yang menerapkan wajib militer di antaranya adalah:
Dalam hal ini Indonesia memang tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Meski ada beberapa Negara yang memang melaksanakan wajib militer, akan tetapi ada juga beberapa Negara yang mencabut Wajib militer tersebut.
Pada tahun 1998 PBB mengeluarkan resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata. Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.
Amerika Serikat menghapuskan wamil pada tahun 1975, tetapi semua warga pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S. Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali wamil jika diperlukan. Di Amerika Serikat juga jika ada warga yang menolak wajib militer maka dapat mengganti dengan kerja sosial. Selain Amerika Serikat, Prancis juga memberikan tugas kedinasan lain bagi warga Negara yang menolak wajib militer.
Dari setiap keputusan yang diambil, pastinya akan ada sisi positif dan negative. Begitu juga dengan RUU wajib militer. Saya tidak akan membahas lebih jauh lagi tentang RUU atau yang lainnya. Karena memang sudah ada perwakilannya untuk memikirkan matang-matang tentang hal tersebut. Saya akan mencoba untuk lebih membahas tentang dampak apa saja jika RUU tersebut di resmikan. Agar semua kalangan masyarakat tidak hanya memihak pro atau kontra, saya akan mencoba untuk memunculkan kedua dampak tersebut tanpa memihak. Silahkan para pembaca yang menentukan pilihan akan dibawa kemana Negara kita tercinta ini.
Dibawah ini beberapa dampak positif dan negative dengan diadakannya wamil.
1.      Indonesia akan memiliki warga negara yang siap tempur. Yang dimaksud disini adalah warga Negara akan siap untuk angkat senjata/berperang jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Karena, pada saat wamil, mereka mendapatkan pelatihan dan pengetahuan tentang dasar-dasar menggunakan senjata. Dampak positifnya, Negara Indonesia tidak merasa takut jika suatu saat mendapatkan serangan dari lawan. Akan tetapi, yang kita semua ketahui bahwa masyarakat Negara Indonesia itu tipikal masyarakat yang mudah terpancing emosi. Nah, di sini dampak negatifnya, manakala terjadi bentrok antar warga/ras tak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Karena rata-rata para pemuda sudah mengetahui dasar-dasar tentang senjata. Sekarang saja saat terjadi bentrok antar warga, selalu ada korban jiwa, entah itu luka-luka ataupun meninggal. Mungkin, harus ada cara lain untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di dalam jiwa para pemuda agar hal tersebut tidak terjadi. Yang menjadi masalah, dapatkah kita menumbuhkan rasa nasionalisme?
2.      Indonesia akan kembali menjadi Macan Asia. Saat kondisi militer kita membaik, Negara tetangga mungkin akan segan atau berpikir dua kali untuk berusan dengan Negara kita. Tidak seperti sekarang ini. setahu saya, Negara Indonesia benar-benar dipandang sebelah mata untuk masalah keamanan. Jika RUU Wajib militer di resmikan bersiaplah Negara Indonesia merebut kembali gelar Macan Asia.
3.      Mengurangi manusia Indonesia yang manja dan tidak tahan banting. Sadarkah kita bahwa sekarang ini segala sesuatu benar-benar dipermudah? Hal tersebut menjadikan masyarakat memiliki sifat manja. Dapat kita bayangkan generasi penerus kita jika mereka terus di didik dengan segala sesuatu yang bersifat instan/mudah. Dengan pendidikan militer, setidaknya kita dapat berharap tentang kelangsungan Negara Indonesia yang lebih baik lagi.
4.      Pembengkakan anggaran untuk sektor pertahanan dan keamanan. Ini adalah salah satu dampak negatifnya. Dari mana anggaran yang akan digunakan untuk wajib militer tersebut. Perlu kita ketahui bahwa wamil itu diwajibkan untuk setiap warag Negara yang berusia minimal 18-27 tahun (yang saya tahu sekitar usia itu). Dan untuk masyarakat yang sudah bekerja dan harus meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu karena harus mengikuti wamil, tentunya gaji mereka akan ditanggung oleh Negara. Sanggupkah pemerintah melakukan hal tersebut? Sedangkan korupsi masih saja merajalela? "Tidak apa-apa kalau diterapkan, karena perangkatnya bela negara dan itu kewajiban semua elemen," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013) Walau demikian, Nuh mengkritisi soal anggaran yang akan digunakan dalam mewujudkan program tersebut. "Biayanya nanti dari mana? Kalau 200 juta penduduk Indonesia ikut wamil, kasih makannya luar biasa, perlu dipikirkan itu," terangnya. yang saya kutip dari liputan6.com
Dan mungkin masih banyak lagi dampak positif dan negative yang tidak dapat saya jelaskan disini karena keterbatasan pemikiran saya. Tentunya saya membutuhkan kritik atau saran dari para pembaca. Entah itu untuk mengkritik opini saya atau mungkin untuk berdiskusi bersama tentang kelangsungan Negara kita tercinta ini.
Tambahan sebagai pengetahuan saja bagi para pembaca akan saya cantumkan beberapa pasal dalam RUU tersebut:
Pasal 6 ayat 3, yang berbunyi:
Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.”
Selanjutnya dalam Pasal 8 tentang Pengangkatan Anggota Komponen Cadangan.
Pasal 8 ayat 1 berisi:
Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan”
Pasal 9  Persyaratan umum untuk menjadi anggota komponen cadangan yakni :
a)      warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ;
b)      beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c)      setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d)     sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya pada Pasal 38, 40, 41 dijelaskan hukuman berupa sanksi pidana, bagi mereka yang secara sengaja dan terbukti sengaja mencoba mengelak dari kewajiban ini. Paling lama hukuman nya adalah 2 (dua) tahun penjara!
Sebenarnya hak dan kewajiban bela negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya lebih tegas mengenai WAJIB MILITER (WAMIL) ini lebih ditegaskan dalam pasal 30 (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Untuk memperkuat keterangan diatas, akan saya tambahkan informasi yang saya peroleh dari liputan6.com:
Berdasarkan dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.
Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".
Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".
a)      Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
b)      Sumber Daya Manusia;
c)      Sumber Daya Alam;
d)     Sumber Daya Buatan; dan
e)      Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a.       Komponen Cadangan Matra Darat;
b.      Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c.       Komponen Cadangan Matra Udara.
Kemudian, ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".
Dan ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".
Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a.       warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b.      beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d.      sehat jasmani dan rohani.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/04/078485746/Jokowi-Setuju-Wajib-Militer-Ini-Untung-Ruginya
http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_militer
http://hankam.kompasiana.com/2013/06/05/positif-negatifnya-pemberlakuan-wajib-militer-di-indonesia-562372.html
http://news.liputan6.com/read/601643/dukung-wajib-militer-mendikbud-biayanya-dari-mana/?related=pbr&channel=n
http://hankam.kompasiana.com/2013/05/31/wajib-militer-di-indonesia-apa-manfaatnya-564750.html


try it! jeritan mahasiswa!

pada awalnya, saya tidak mengerti harus melakukannya seperti apa. bahkan terkadang saya takut untuk melakukan hal tersebut. ketakutan itu yang membuat saya tidak dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik lagi. saya takut mencoba, mencoba membuat berita, mebuat film, mereview & mengkritik buku, membuat opini, wawancara kebeberapa perusahaan, dan masih banyak lagi hal yang membuat saya takutuntuk mencoba. ketakutan saya sebenarnya mendasar, karena saya takut salah dalam melakukan tugas atau melaksanakan hal tersebut, pada akhirnya saya takut untuk mencoba.

akan tetapi, disaat saya memikirkan masa depan saya, rasa takut itu hilang dalam sekejap dan berubah menjadi semangat yang membara. semangat untuk membuat kedua orang tua dan kelurga bangga, semangat untuk membahagiakan kedua orang tua, dan tentunya semangat untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi.
hanya saja, terkadang ada beberapa hal yang membuat semangat yang sudah bangkit itu hilang kembali dalam sekejap. salah satunya ialah saat seseorang tidak menghargai proses yang telah saya lakukan. orang-orang yang menilai sebelah mata atas apa yang telah saya kerjakan.

akankah semua proses belajar saya sia-sia hanya hal tersebut?
atau dapatkah mereka yang memandang sebelah mata membuka kedua matanya untuk melihat proses yang telah saya jalani?

jika hal tersebut mungkin terjadi, bolehkah saya terus mencoba dan belajar agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi?

try it!!!!! *scream >_<